WNI Ditangkap di Amerika Serikat

Pemerintah Wajib Dampingi Mereka

VIVAnews – Anggota parlemen bidang luar negeri Yuddy Chrisnandi, Selasa 28 Oktober 2008, mengatakan pemerintah Republik Indonesia wajib mendampingi lima warga Indonesia selama menjalani proses hukum di Amerika Serikat.

Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu menginginkan pemerintah Indonesia tidak lepas tangan terhadap setiap warga negaranya yang tersangkut kasus hukum di negara lain. Meski demikian, kata Yuddy kepada VIVAnews, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati.

Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, sebelumnya mengumumkan, lima warga Indonesia dan satu warga negara Amerika Serikat asal Indonesia ditangkap Biro Penyelidik Federal di Kota Falls Church, Virginia, pinggiran Washington DC pada Minggu 26 Oktober 2008.
Penangkapan itu tidak terkait masalah keamanan, melainkan lima orang itu telah melewati batas izin masa tinggal di sana.

Ramalan Zodiak Sabtu 20 April 2024, Sagitarius: Hati-hati dengan Teman Dekat

Yuddy mengatakan, tidak perlu memasalahkan kasus penangkapan itu, apabila memang terkait masalah perizinan.  Kasus itu, katanya, akan menjadi pelajaran agar warga negara tertib hukum.

Gerakan olahraga russian twist

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Round-up kanal Lifestyle pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang deretan olahraga ringan yang bisa dilakukan setelah lebaran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024