WNI Ditangkap di Amerika Serikat

Kelimanya Segera Dideportasi

VIVAnews - Departemen Luar Negeri belum dapat mempublikasikan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Washington, Amerika Serikat. Kelimanya ditangkap karena masa izin tinggal yang sudah lewat.

"Secara umum data-data sudah didapat. Arahnya pendeportasian," tegas juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangannya kepada VIVAnews melalui telepon, Selasa, 28 Oktober 2008.

Kelimanya ditangkap karena masa izin tinggal yang sudah melewati batas alias over stay. Buntut dari penangkapan itu, lanjut Teuku, pemerintah Amerika Serikat akan mendeportasi kelima warga negara Indonesia itu. "Identitasnya belum bisa dirilis," ujarnya.

Kelima orang yang semuanya wanita ini kini ditahan di Kota Alexandria. Sebelumnya polisi dua warga Indonesia juga ditangkap di Pennsylvania. Dua warga negara itu juga ditangkap lantara sudah lewat masa tinggalnya di negeri itu. Rencananya mereka segera diekstradisi.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024