Rusia Penjarakan Kapten Kapal Asal Indonesia

VIVAnews - Tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, Rusia, akan menjenguk seorang kapten kapal asal Indonesia yang dijatuhi hukuman tiga bulan penjara di Vladivostok. "Besok, KBRI akan datang ke Vladivostok," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 21 April 2009.

"Tim akan berbicara dengan pengacara kapten kapal apakah akan naik banding atau bisa membayar denda sehingga bisa mempercepat kepulangannya," kata Faizasyah. Pengacara terus mendampingi kapten kapal tersebut.

Seperti dikutip dari kantor berita Rusia, RIA Novosti, hari ini pengadilan menyatakan bahwa kapten kapal yang merupakan warga negara Indonesia, bersalah karena secara ilegal membawa kapalnya masuk ke perairan Rusia. "Pengadilan menjatuhkan vonis kepada kapten kapal New Star, seorang warga negara Indonesia, Nazvir Adi, tiga bulan penjara," kata seorang asisten jaksa, Irina Nomokonova.

Kapal New Star, yang dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Hong Kong, tenggelam di tengah badai pada 13 Februari lalu di Laut Jepang, 80 kilometer dari kota Nakhodka, Rusia. Kapal tenggelam karena badan kapal rusak akibat tembakan pasukan patroli perbatasan Rusia karena kapal itu melanggar batas maritim Rusia.

Penjaga perbatasan menembakkan tembakan peringatan ke kapal berbendera Sierra Leone pada malam 13 Februari, tetapi kapal itu menolak berhenti, lalu tembakan langsung dilancarkan. Rekaman video memperlihatkan bahwa penjaga perbatasan Rusia menembakkan total 515 tembakan ke haluan kapal. Karena tidak berfungsi, maka mereka meminta izin untuk menembak buritan kapal.

Kapal mengeluarkan alarm bahaya saat mulai tenggelam, dan 16 anggota kru, semua warga Indonesia dan China, naik ke dua kapal penyelamat. Setengah dari mereka dijemput oleh kapal Rusia, tetapi usaha untuk menyelamatkan delapan pelaut di kapal penyelamat lainnya, gagal.

Pemilik kapal dari China menyalahkan Rusia karena karena melanggar hukum maritim internasional. Pemilik kapal itu, dalams sebuah surat, mengatakan bahwa tindakan Rusia tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi kekerasan terhadap hak asasi manusia.

Pemilik kapal juga meminta Rusia untuk memberi kompensasi atas peristiwa itu dan meminta pembentukan kelompok gabungan Rusia-China untuk melakukan investigasi terkait tenggelamnya kapal New Star.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024