Brunei Tunda Penerapan Hukum Rajam Bagi Pezina dan Gay

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah
Sumber :
  • REUTERS/Ahim Rani/Files
VIVAnews
Presiden Korsel Beri Selamat ke Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024: Semoga RI Lebih Makmur
- Pemerintah Brunei Darussalam menunda pemberlakuan hukum Islam syariah yang seharusnya dimulai hari ini, Selasa 22 April 2014. Menurut Asisten Direktur Unit Hukum Islam Brunei, Jauyah Zaini, seperti dikutip harian
Brunei Times
Pulau Ini Menjadi Tempat Berlibur Favorit Pangeran William dan Kate Middleton Bersama Anak-anaknya
, pemberlakuan hukum itu ditunda karena situasi yang tidak dapat dihindari.
Setelah Jokowi, Menlu China Wang Yi Temui Prabowo Subianto

Dilansir dari stasiun berita
Channel News Asia
, alasan yang tidak dapat dihindari itu diduga karena Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah sedang mengadakan kunjungan kenegaraan ke Singapura. Sebab, tanpa keberadaan Sultan, maka tidak mungkin kerajaan memberlakukan aturan hukum baru.


Namun otoritas di Kesultanan mengatakan sebuah upacara untuk mendeklarasikan hukum syariah akan tetap digelar pada 30 April 2014. Tetapi dalam acara itu hanya akan dikenalkan tahap pertama hukum syariah.


Pemberlakuan hukum syariah ini telah disampaikan Sultan Bolkiah sejak Oktober 2013. Penerapan rencananya akan dilakukan secara bertahap.


Pemberlakuan hukum syariah yang semula dilakukan pada bulan ini, telah dikritik keras PBB bidang Hak Asasi Manusia. Dalam aturan baru itu, eksekusi mati dengan rajam akan diberlakukan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasanya dilakukan kaum gay.


Kendati hukuman ini dijelaskan hanya akan dikenakan bagi umat Islam, namun kaum non Muslim mulai khawatir. Mereka takut, adanya mispersepsi sehingga hukuman serupa juga bisa dikenakan kepada mereka.


Seperti diketahui, berlokasi di Pulau Borneo dan diapit antara Malaysia dan Indonesia, Brunei mempraktikkan sebuah bentuk Islam yang lebih konservatif.


Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957.


Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun, untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.


Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara.


Sementara itu, hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya