Wamenlu: Pencabutan Moratorium TKI di Saudi Masih Perlu Dikaji

TKI Overstay di Arab Saudi
Sumber :
  • KJRI Jeddah
VIVAnews - Wakil Menteri Luar Negeri Wardana mengatakan, kendati pemerintah Arab Saudi dengan RI telah meneken kesepakatan soal penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di negeri minyak itu pada 19 Februari 2014 lalu, tidak serta merta moratorium pengiriman TKI akan dicabut.
Game Online Ini Bisa Memberikan Sensasi ke Pemain

Menurut Wardana, kesepakatan itu masih perlu dievaluasi oleh beberapa institusi seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenakertrans dan BNP2TKI. 
Bandara Soetta Terapkan Standar Tinggi dalam Layanan Haji 2024, Tambah Toilet Portable

Wardana yang ditemui media di Gedung Kemenlu pada Senin, 24 Maret 2014 mengatakan dengan adanya kesepakatan itu, TKI yang bekerja di Saudi akan dilindungi. 
Mantan Kiper Arsenal Kritik Saka yang Sering Akting Kesakitan

"Setelah tercapai kesepakatan, tentunya langkah itu tidak langsung diikuti dengan pencabutan moratorium. Kami masih terus mengkaji secara mendalam, apakah Saudi juga memiliki komitmen yang sama," kata Wardana. 

Dia menambahkan, kendati perjanjian serupa juga diteken antara Arab Saudi dengan Filipina, namun dia berani menjamin, MoU yang disepakati dengan RI sifatnya lebih kuat. "Elemen-elemen perlindungan terlihat sangat menonjol,"  imbuh Wardana. 

Menurut Dubes baru RI untuk Saudi, Abdurrahman Mohammad Fachir, yang secara khusus diwawancarai VIVAnews pada 10 Maret 2014 lalu, menyatakan dalam perjanjian baru itu, tercantum satu poin penting yakni mandatory consullar notification (MCN). Artinya, WNI mana pun yang tinggal di Saudi dan bermasalah,  harus segera dikomunikasikan kepada perwakilan RI di sana. 

"Dengan RI, aspek perlindungan telah tercantum di dalam kesepakatan dengan Saudi tadi," ungkap Fachir. 

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di ibukota Riyadh. "Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi," kata Muhaimin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya