Kabur dari Malaysia, 51 TKI Ilegal Terdampar

Direktur Perlindungan WNI mengurus kepulangan TKI.
Sumber :
  • KJRI Jeddah
VIVAnews - Jengah berada di Malaysia dengan nasib yang tak pasti, membuat sebagian warga negara Indonesia berusaha kembali ke Indonesia dengan jalur tak resmi. Sebab, mereka adalah TKI ilegal yang tengah menunggu proses hukum di Malaysia.
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Mereka biasanya melewati perairan Lumut, Perak, Malaysia sebagai jalan kembali ke Indonesia. Tapi, pada awal tahun ini, rupanya ada kapal ilegal yang terdampar di sekitar perairan itu. 
Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Berdasarkan siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa, 7 Januari 2014, Tim Satgas Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah menemui 51 WNI korban kapal terdampar di Lumut yang ditemukan Agensi Penguatkekuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 2 Januari 2014 lalu.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Tujuan kunjungan satgas KBRI adalah memastikan seluruh WNI dalam keadaan baik dan melakukan pendataan, pemberian dokumen perjalanan dan mendorong otoritas Malaysia untuk mempercepat proses hukum. Khususnya, bagi anak-anak dan perempuan hamil.

Tim satgas, juga telah mengajukan permohonan kepada Pimpinan APMM untuk memindahkan perempuan hamil dan anak-anak beserta ibunya agar dapat ditampung di penampngan KBRI dan dipulangkan ke Indonesia lebih cepat. Selain itu, KBRI juga meminta agar WNI ini segera dipulangkan ke Indonesia tanpa melalui proses hukum.

Pihak APMM sendiri, benjanji akan menyerahkan kuasa perlindungan kepada KBRI Kuala Lumpur segera setelah masa penyidikan selesai.

Tak punya dokumen

Menurut APMM Wilayah Maritim 3 Lumut Perak, 51 WNI itu terdiri dari 34 laki-laki, 14 persempuan dan 3 anak-anak serta seorang bayi berusia 3 bulan dan dua wanita hamil. Terdamparnya 51 WNI di Lumut ini, diduga karena ada kerusakan mesin di tengah perjalanan.

Para WNI ini memilih jalur tak resmi, karena mereka tak memiliki dokumen izin tinggal yang sah di Kuala Lumpur dan berusaha menghindari proses penahanan.

Berdasarkan keterangan para korban, kapal berangkat pada 28 Desember 2013 sekitar pukul 10 malam dari wilayah Banting, Selangor dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatera Utara. Namun, pada 29 Desember 2013, siang hari kapal mengalami kerusakan mesin yang mengakibatkan kapal terbawa arus selama 4 hari.

Dari hasil pendataan, dari 51 WNI 30 orang memiliki dokumen paspor, namun tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sementara sisanya, sebanyak 21 orang tidak memiliki dokumen apapun.

Sesuai UU Keimigrasian Malaysia, WNI itu akan dikenakan sanksi hukum berupa penahanan hingga tanggal 15 Januari 2014. Selanjutnya, APMM akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum Putrajawa untuk proses hukum selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya