Kemlu Terus Perjuangkan Nasib Hiu Bersaudara

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
VIVAnews - Sidang banding terhadap kasus dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati akibat dituduh membunuh pencuri, Dharry Frully Hiu dan Frans Frully Hiu, kembali digelar di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, Minggu, 25 November 2013. Dalam sidang yang diketuai Balia Yusof bin Hj Wahid, pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan hingga 2014. 

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool
Hal itu lantaran Majelis Hakim belum membaca keseluruhaan berkas pembelaan. Hal itu tertera dalam siaran pers yang diterima VIVAnews pada Senin, 26 November 2013 dari KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat
Pengacara tetap yang ditunjuk oleh KBRI keberatan dengan keputusan tersebut karena mereka merasa telah menyampaikan semua berkas pembelaan sejak 1 Agustus lalu. Oleh sebab itu, tim pengacara KBRI memohon agar dapat menjelaskan secara langsung substansi pembelaannya. 

Sayangya, permohonan itu ditolak lantaran Majelis Hakim berpandangan persidangan akan berjalan tidak adil dan seimbang apabila tetap dilanjutkan. Majelis Hakim berpikir belum mempelajari sepenuhnya berkas pembelaan itu sehingga khawatir dapat berpengaruh terhadap hasil putusan. 

Pada sidang Minggu kemarin, selain dihadiri oleh tim satuan tugas perlindungan KBRI Kuala Lumpur, turut dihadiri oleh keluarga Hiu bersaudara, serta perwakilan pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 

Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal kota Pontianak, Kalbar yang bekerja sebagai penjaga rental Playstation di Malaysia. Keduanya dituduh membunuh seorang Warga Negara Malaysia bernama Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010 silam. 

Padahal, saat peristiwa itu terjadi, Hiu bersaudara memergoki korban yang berniat mencuri di rumah majikannya. Ketiganya sempat baku hantam sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga pelaku meninggal akibat kehabisan nafas. 

Hiu bersaudara berusaha membela diri dengan mencegah terjadinya aksi pencurian. Namun, Mahkamah Tinggi Shah Alam, memvonis keduanya dengan hukuman mati pada 18 Oktober 2012 lalu. 

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Tatang Budie Razak Utama, keduanya divonis mati karena ketentuan di dalam KUHP Malaysia menetapkan semua pelaku pembunuhan akan memperoleh hukuman terberat. Namun, pihak KBRI, ujar Tatang, tengah berusaha meyakinkan Hakim Pengadilan, bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara sengaja.

"Sejak awal kami coba meyakinkan Hakim di Pengadilan bahwa dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Mereka hanya melakukan perlawanan dengan cara membekap korban," kata Tatang yang dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Senin, 25 November 2013. 

Tatang meminta agar rasa keadilan dikedepankan, sehingga hukuman mati dianggap tidak sesuai. "Kami terus mengusahakan agar kedua WNI itu bebas dari hukuman mati," imbuhnya. 

Sidang lanjutan banding akan kembali digelar pada 28 Januari 2014 mendatang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya