Migrant Care: Walfrida Soik Korban Perdagangan Manusia

Wilfrida dan tempat asalnya di NTT.
Sumber :
  • www.change.org
VIVAnews - Hari ini, Minggu 17 November 2013, Mahkamah Tinggi Kota Bharu Malaysia, kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap kasus Walfrida Soik. Tuntutannya, pelanggaran terhadap pasal 302 Penal code Malaysia dengan hukuman mati.
Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen
 
Berdasarkan siaran pers Migrant CARE yang diterima VIVAnews, Minggu 17 November 2013, dijelaskan bahwa sidang ini merupakan realisasi dari agenda sidang sebelumnya yang tertunda. Sedianya vonis akan dibacakan pada 30 September 2013.
Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya
 
Walfrida Soik adalah pembantu rumah tangga (PRT) migran asal Kolo Ulun, Fatu Rika, Raimanuk, Belu NTT, yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun).
Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Pada 7 Desember 2010, Walfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan. Ia dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan yang dijaganya, seorang perempuan tua Yeap Seok Pen.

Walfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Menurut penuturan Walfrida, peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2010 lalu adalah upaya membela diri dari tindakan kekerasan majikannya (Yeap Seok Pen) dengan melawan dan mendorongnya hingga jatuh dan berakhir dengan kematian majikannya. Selama dua bulan bekerja, Walfrida sering menerima amarah dan pukulan bertubi-tubi.

Walfrida diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Bahru-Kelantan. Dari Johor Bahru, Walfrida dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan.

Pada saat diberangkatkan, umur Walfrida baru 17 tahun. Namun, pihak yang memberangkatkan memalsukan umur Walfrida menjadi 21 tahun.

Dalam paspor, tanggal lahir Walfrida, 8 Juni 1989. Padahal, berdasarkan surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, menyebutkan Walfrida dilahirkan 12 Oktober 1993.

Dalam posisi ini sebenarnya Walfrida adalah korban sindikat perdagangan manusia. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sindikat ini adalah PT Mitra Sinergi (yang melakukan perekrutan terhadap Walfrida).

Sedangkan rekanan Malaysia yang diduga terlibat adalah Agensi Pekerjaan (AP) Master Sdn. Bhd dan AP Sentosa Sdn Bhd yang sering memanfaatkan penggunaan JP (job Performance) visa untuk perekrutan ilegal.

Sejak 7 Desember 2010, Walfrida menjalani masa penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Walfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Sidang pertama dilakukan pada 20 Februari 2011. Beberapa sidang yang telah dijalani: 24-27 Maret 2013, 24 Juni 2013, 5 Agustus 2013, 26 Agustus 2013, dan 30 september 2013. KBRI Kuala Lumpur menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao untuk membela Walfrida.
 
Secara kronologi, Walfrida adalah anak di bawah umur yang menjadi korban sindikat trafficking melibatkan dua negara dengan modus penipuan, pemalsuan dokumen dan penempatan PRT migran saat Indonesia sedang moratorium pengiriman PRT Migran ke Malaysia.

Bukti keterangan baptis Walfrida yang menerangkan umur yang sesungguhnya saat berangkat ke Malaysia merupakan peluang bisa dibebaskannya Walfrida dari hukuman mati. 

Baik Pemerintah Malaysia dan Indonesia, keduanya telah meratifikasi Konvensi PBB tentang perlindungan hak-hak anak. Dan berlandaskan pada prinsip-prinsip perlindungan anak yang terkandung dalam konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia pernah berhasil membebaskan dua PRT migran Indonesia, yakni Siti Aminah (tahun 2005) dan Fitria (tahun 2012) dari ancaman hukuman mati di Singapura karena keduanya terbukti masih di bawah umur.
 
Menghadapi sidang pembacaan vonis putusan sela terhadap kasus Walfrida yang akan digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu pada Minggu 17 November 2013, Migrant CARE menyerukan:
1. Mendesak Mahkamah Tinggi Kota Bahru Malaysia untuk membebaskan Walfrida Soik dari hukuman mati.

2. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia menyelidiki dugaan keterlibatan sindikat perdagangan manusia lintas negara yang melakukan perekrutan terhadap Walfrida Soik.

3. Menyerukan kepada pemerintah Malaysia dan Indonesia (di mana keduanya merupakan anggota UN Human Rights Council) untuk menghentikan praktik pemidanaan dengan metode hukuman mati karena merupakan pelanggaran HAM. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya