Bisa Dilakukan Dua Kali, Vonis Mati di Iran Dikritik

Ilustrasi/Gantung diri
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews
Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan
- Badan Amnesti Internasional meminta Pemerintah Iran agar tak lagi menghukum mati untuk kali kedua penyelundup narkoba yang lolos dari maut.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Pernyataan ini dilontarkan, karena Pemerintah Iran berniat menghukum mati kali kedua, terdakwa kasus narkoba yang selamat saat dieksekusi di tiang gantungan.
Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23


Laman Dailymail , Jumat 18 Oktober 2013 melansir kasus ini menimpa pria Iran berusia 37 tahun bernama Alireza M. Dia dihukum gantung pada Rabu lalu dan dinyatakan meninggal oleh tim medis setelah digantung selama 12 menit.

Ali divonis mati karena dituduh memiliki shabu. Namun ketika keluarganya hendak mengambil jasadnya pada hari Kamis, mereka menyadari Ali masih hidup dan bernafas. Sontak, mereka langsung melarikan Ali ke RS terdekat untuk memberi pertolongan medis.


Kepada salah satu media pemerintah, salah satu anggota keluarga Ali mengatakan mereka telah diinformasikan bahwa eksekusi mati telah dilakukan. Keluarga mengaku terkejut saat mengetahui Ali masih hidup, ketika mereka tiba di kantor pengurus jenazah.


"Ketika kami mengetahui dia masih hidup, kedua putrinya sangat bahagia," kata seorang anggota keluarga Ali.


Namun sayang, kegembiraan itu akan segera berlalu. Menurut seorang pejabat berwenang, mereka akan berencana mengeksekusi Ali di tiang gantungan untuk kali kedua.


Dia akan tetap dikawal penjaga selama dirawat di RS dan menunggu kondisinya pulih. Sambil menunggu kesehatan Ali pulih, pengadilan akan memilih waktu untuk kembali mengeksekusinya.


"Vonis yang diberikan adalah hukuman mati. Sehingga vonis yang sama akan kembali dijatuhkan ketika keadaannya sudah membaik," ungkap pejabat pengadilan.


Tuai Protes

Inilah yang kemudian diprotes Badan Amnesti Internasional. Menurut mereka, kasus Ali keliru dan tidak berperikemanusiaan.


"Kembali mengeksekusi terdakwa untuk kali karena berhasil selamat setelah 12 menit digantung dan dinyatakan meninggal, benar-benar sesuatu yang mengerikan," ungkap Direktur Amnesti Internasional untuk Program Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.


Menurut Luther, hal itu telah mengkhianati sisi kemanusiaan dan sayangnya sistem keadilan yang berlaku di Iran seperti itu.


Menurut data Amnesti Internasional, di 2013, Pemerintah Iran telah menghukum mati 560 orang, termasuk 221 eksekusi yang belum dikonfirmasi pelaksanaannya.


Hal ini tak pelak menempatkan Iran, sebagai negara pertama yang paling sering mengeksekusi mati pelaku tindak kejahatan, mulai untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, spionase, hingga penyalahgunaan narkoba.


Terdakwa hukuman mati, biasanya digantung di tempat publik seperti pusat kota, jembatan atau crane.


Luther memahami langkah ini merupakan bagian dari tindakan nyata Pemerintah Iran mengatasi permasalahan sosial, keamanan dan ekonomi terkait penyalahgunaan narkoba.


"Tapi bergantung pada hukuman mati untuk memberantas narkoba malah menyalahi aturan hukum internasional," kata dia.


Sebanyak 200 orang dari 560 warga yang dihukum mati, dilaksanakan ketika Presiden Hassan Rouhani berkuasa pada Juni lalu.


Menurut data kelompok itu, vonis hukuman mati justru semakin meningkat ketika Rouhani berkusa. Padahal dia pernah bersumpah akan mengakhiri tindak kekerasan yang berlaku di rezim sebelumnya.


Bahkan saking banyaknya warga Iran yang divonis mati di rezim Rouhani, seorang aktivis Solidaritas, Maryam Namazie, meledek janji Presidennya sendiri.


"Rouhani dulu pernah mengatakan akan berniat mengosongkan penjara. Sepertinya niat rezimnya bermaksud untuk mengosongkan penjara dengan cara mengeksekusi mereka semua," kata Namazie. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya