Banting Balita Hingga Tewas, Pria di China Divonis Mati

Han Lei, pelaku pembanting balita di China divonis mati
Sumber :
  • Dailymail.co.uk
VIVAnews -
Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini
Pengadilan tingkat menengah di China pada Rabu 26 September 2013 memvonis mati Han Lei, pelaku pembanting balita. Han Lei diketahui bertengkar dengan ibu balita perempuan tersebut pada tanggal 23 Juli 2013 karena kesal kereta belanjaan si ibu menghalangi mobilnya untuk parkir.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Seperti dilansir kantor berita
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
BBC , Rabu 25 September 2013, karena kesal, Han lantas memukul perempuan itu. Belum cukup, Han lalu mengambil anak si ibu yang masih berusia dua tahun, diangkat ke atas kepalanya dan dibanting ke lantai.


Alhasil balita tak berdosa itu mengalami luka parah dan meninggal beberapa hari usai peristiwa mengerikan itu. Haan lalu kabur dari lokasi kejadian, namun polisi berhasil menangkap dia.


Di hadapan hakim, Han membela diri dengan mengatakan bahwa dia tidak sadar bahwa yang dia banting ke lantai seorang balita berusia dua tahun. Dia tidak bermaksud melakukan hal itu, karena berada dalam pengaruh alkohol, sehingga kereta dorong bayi dia kira kereta belanja.


"Saya tidak tahu ada seorang balita di dalamnya. Saya kira perempuan itu hanya membawa kereta belanja karena saat itu dia baru saja berbelanja," ungkap Han.


Namun, pengadilan menolak mentah-mentah pembelaan yang disampaikan Han. Hakim mendakwa Han telah melakukan pembunuhan dan memvonis mati.


Padahal media China melaporkan Han baru saja dibebaskan dari penjara setahun sebelumnya. Saat itu, dia divonis seumur hidup karena mencuri sebuah mobil. Vonis itu dijatuhkan tahun 1996 silam. Namun, kemudian masa vonis itu dipotong dan dia dibebaskan.


Han terkejut saat mengetahui vonis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya. Kasus ini memicu kemarahan publik di China. Banyak di antara mereka meluapkan kekesalan melalui dunia maya.


Sementara pria kedua yang turut membantu Han kabur dari lokasi, Li Ming, juga divonis lima tahun bui. Vonis mati Han masih harus ditinjau oleh Pengadilan di Mahkamah Agung sebagai salah satu syarat bagi vonis mati yang dijatuhkan di sana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya