- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Kasudit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, memastikan Dul belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini. "Tidak ada, dipastikan tidak ada," katanya saat dihubungi Minggu, 8 September 2013.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh payung hukum yang bisa mengenai Dul. Sebelumnya, Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, menuturkan Dul bakal terancam Pasal 310 Ayat 4 karena dirinya lalai dalam berlalu lintas sampai menyebabkan orang lain luka berat.
Namun, petugas kepolisian yang lain juga menuturkan kemungkinan Dul bakal diproses dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, karena ini merupakan tindak pidana anak di bawah umur.
Yang jelas, saat kecelakaan terjadi, Dul sedang bersama seorang teman laki-laki seumurnya, Noval. Namun, keluarga Noval di ruang tunggu Emergency Room RSPI juga belum mau berkomentar.
Hindarsono melanjutkan, saat ini polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan tiga mobil itu. "Belum bisa dibicarakan, kami baru menuju RSPI," katanya.
Rencananya, polisi akan melakukan tes urine dan tes darah terhadap Dul. Sementara itu, pagi tadi keluarga Dul sudah mengurus prosedur administratif untuk tindakan operasi atas kondisi patah tulangnya.