Kapal Concordia Karam, WNI Divonis Bersalah

Bangkai Kapal Concordia 12 Januari 2013
Sumber :
  • REUTERS/Stefano Rellandini

VIVAnews - Pengadilan Italia memutuskan lima awak kapal Costa Concordia bersalah atas dakwaan pembunuhan, Sabtu 20 Juli 2013. Salah satunya warga negara Indonesia (WNI), Jacob Rusli Bin.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Dikutip dari laman BBC, kelima awak itu terdiri dari dua perwira, juru mudi, pimpinan layanan kamar, dan kepala tim krisis. Mereka diganjar dengan hukuman penjara antara 18 bulan hingga dua tahunan.

Pidana paling berat dijatuhkan kepada Roberto Ferranini, yang berada di daratan untuk memimpin upaya penyelamatan para penumpang. Dikutip dari laman CNN, Roberto divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara Manrico Giampedroni, Direktur Hotel Costa Concordia, diganjar dua tahun 6 bulan bui.

Dari lima awak itu, salah satunya adalah WNI, Jacob Rusli Bin yang berperan sebagai juru mudi kapal tersebut. Rusli divonis 20 bulan penjara. Sementara dua awak lainnya masing-masing, Ciro Ambrosio (1 tahun 11 bulan) dan Silvia Coronica (18 bulan).

Vonis ini jatuh setelah Hakim Pietro Molino menerima pembelaan mereka, Sabtu pagi. Mereka sebelumnya sudah mencapai kesepakatan mengaku bersalah untuk menghindari hukuman penjara yang panjang. Berdasarkan undang-undang Italia, bahkan ada kemungkinan kelimanya tidak akan ditahan namun diganti dengan hukuman dalam bentuk pengabdian masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, kapal Costa Concordia kandas di atas batu di dekat Pulau Giglio pada tanggal 13 Januari 2012. Kapal ini berlayar terlalu dekat ke daratan. Tercatat, 32 orang tewas dalam tragedi ini.

Sebanyak 4.200 penumpang melompat ke laut dan berhasil mencapai daratan dengan berenang. Sementara sebagian lain diselamatkan oleh kapal maupun helikopter penyelamat, beberapa jam setelah kapal karam.

Nasib kapten kapal
Sementara itu, Kapten kapal Francesco Schettino, menjalani pengadilan terpisah dengan dakwaan pembunuhan berganda, menyebabkan karamnya kapal, serta meninggalkan kapal ketika ribuan orang masih berada di dalam kapal.

Pengadilan atas Schettino akan kembali digelar pada tanggal 23 September mendatang dan permohonannya untuk mengaku bersalah sudah ditolak oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut dalam dakwaan terhadap lima awak kapal berpendapat bahwa Kapten Schettino yang bertanggung jawab sementara kelima awak yang dijatuhi hukuman hanya merupakan pelaku kecil.

Bagaimanapun hukuman atas kelima awak ini dikritik oleh penasehat hukum keluarga para korban. "Ini jelas amat mengecewakan," tutur Daniele Bocciolini.

Kapten Schettino terancam hukuman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah. Dia berulang kali menolak dakwaan dengan mengatakan tanpa tindakannya, akan lebih banyak penumpang yang tewas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) inaugurated several post-disaster tsunami revitalization projects in 2018 during his working visit to Central Sulawesi Province.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024