Ikut Pemilu, Warga Iran Bawa Buku Khusus

Suasana Pemilu di Kedubes Iran Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews / Santi Dewi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Iran mempunyai cara khusus yang diyakini dapat mencegah terjadinya penipuan Pemilu, seperti pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali. Pihak pemerintah mengeluarkan sebuah buku yang digunakan sebagai dokumen identitas dan dibawa setiap pesta demokrasi pemilu digelar.

Demikian ungkap Atase Pers dan Hubungan Media Kedutaan Besar Iran, Ali Pahlevani Rad. Dia berbincang dengan VIVAnews pada Hari Pemilu Iran yang berlangsungĀ  Jumat ini, 14 Juni 2013.

Ratusan warga Iran yang berdomisili di Jakarta memberikan hak pilih pada Pemilu Presiden yang berlangsung di Kedubes Iran. Ali mengatakan setiap pemilih punya identitas dan dokumen itu memiliki banyak fungsi penting.

"Buku ini dikeluarkan oleh pemerintah Iran kepada tiap warganya. Di dalam buku ini terdapat lembar keterangan apabila warganya telah menikah dengan mencantumkan identitas isteri dan lembar khusus untuk tempat stempel sudah mengikuti pemilu," ungkap Ali.

Menurut Ali, buku ini akan selalu diminta oleh tim panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat seorang warga Iran akan memberikan hak suaranya di pemilu. Selain itu mereka akan memeriksa dengan seksama apabila terdapat lebih dari satu stempel pemilu.

Namun, bagi warga Iran yang berada di luar negeri dan lupa membawa buku identitas tersebut, mereka dapat menunjukkan buku paspor sebagai identitas diri.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Selain itu, untuk mencegah adanya pemilih ganda, setiap warga wajib membubuhkan cap sidik jari di surat suara yang akan dimasukkan ke kotak suara.

"Cara ini kami rasa ampuh untuk mencegah terjadinya kecurangan selama proses pemilu berlangsung," ujar Ali.

Selain itu, Ali menyebut warga Iran yang ada di tanah airnya dapat menggunakan hak suara mereka di mana pun dan tidak perlu terdaftar terlebih dahulu di TPS tertentu. Ini berbeda dengan sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia yang mengharuskan warganya untuk menggunakan hak suara sesuai dengan domisili mereka.

"Dalam pemilu kami, setiap warga dapat memilih di TPS mana pun yang mereka mau. Kami tidak membatasi hal itu, selama mereka membawa buku identitas tersebut," kata dia. (asp)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024