Jumlah WNI yang Urus Amnesti di Saudi Catat Rekor Tertinggi

Ribuan TKI antre di KJRI Jeddah untuk mengurus pemutihan paspor
Sumber :
  • Migrant Care
VIVAnews
Mengerikan, Ini 9 Bahaya Vape Liquid Ganja yang Perlu Diketahui
– Antrean warga negara Indonesia overstay di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, kemarin mencapai rekor tertinggi. Tercatat sebanyak 7.211 WNI mendaftar untuk mengurus pemutihan paspor mereka.

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

“Itu jumlah tertinggi sejak pelayanan amnesti dibuka. Secara keseluruhan, total jumlah WNI yang mengurus dokumen keimigrasian sejak amnesti adalah 59.758 orang,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, dalam pesan tertulis yang diterima
Leandro Trossard Menyela Ben White dengan Tegas, Akhiri Perdebatan Tentang Bintang Arsenal
VIVAnews , Jumat 14 Juni 2013.


Untuk diketahui, warga negara overstay adalah mereka yang tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh pemerintah setempat. Berdasarkan data pemerintah RI, terdapat sekitar 43 ribu WNI overstay di Saudi. Artinya jumlah riil WNI overstay di Saudi yang kemarin tercatat lebih dari 59 ribu di KJRI Jeddah, lebih banyak dari catatan pemerintah. Itu belum termasuk mereka yang mendaftar di KJRI Riyadh.


Dubes Gatot mengatakan, meskipun antrean di KJRI Jeddah amat panjang, namun kini situasi tetap aman, kondusif, dan tertib. “Ada dukungan tambahan tenaga perbantuan dari Kementerian Luar Negeri sebanyak 22 orang, termasuk 2 dokter, 1 paramedis, dan obat-obatan,” ujar Gatot. Sejak semula, tiap hari KJRI Jeddah menugaskan 3 perawat Indonesia secara bergantian.


Selain itu pelayanan pengurusan pemutihan di KJRI Jeddah diperkuat dengan penambahan meja layanan, dari yang semula berjumlah 47 desk kini ditambah lagi 12 desk untuk pendaftaran. Dengan semua ini, diharapkan pelayanan dapat berjalan baik dan pengurusan pemutihan seluruh WNI overstay dapat selesai tepat waktu.


Tenggat waktu amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi adalah 3 Juli 2013. Setelah tanggal itu, warga asing yang tak memiliki dokumen resmi di Saudi terancam 2 tahun penjara dan denda US$27 ribu. Tenggat waktu itu sebetulnya dianggap terlalu pendek oleh Indonesia, dan juga pemerintah negara-negara Asia lainnya seperti Bangladesh, Filipina, dan India.


Berdasarkan catatan pemerintah Saudi, sekitar 8 juta pekerja asing dari berbagai negara bekerja di Saudi. Itu belum termasuk 2 juta pekerja asing lainnya yang tidak terdaftar secara resmi. Kini Saudi ingin menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga mereka sendiri dengan memotong jumlah tenaga kerja asing. Selama ini negara eksportir minyak terbesar dunia itu menjadi tujuan para pekerja dari negara-negara miskin di Asia dan Arab.


Kebijakan ini membuat kedutaan dan konsulat banyak negara di Saudi dipenuhi antrean warga yang hendak pengurus pemutihan dokumen untuk kembali ke negara mereka masing-masing, termasuk Indonesia. Panjangnya antrean ditambah dengan simpang-siurnya kabar soal proses pemutihan di KJRI Jeddah, Minggu sore 9 Juni 2013, membuat para WNI overstay mengamuk dan melakukan aksi pembakaran di depan kantor KJRI. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya