Papua Nugini Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl
VIVAnews
2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan dan Hancur, 10 Prajurit Tewas
- Papua Nugini menerapkan kembali hukuman mati dan sekaligus mencabut pemberlakuan undang-undang anti santet (sorcery). Hukuman mati akan diberlakukan bagi pelaku perkosaan dan pembunuhan, termasuk pembunuhan atas korban dengan tuduhan dukun santet.

KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Hukuman mati juga diberlakukan untuk beberapa kasus korupsi dan mereka yang terbukti bersalah membudidayakan mariyuana. Demikian keputusan parlemen Papua Nugini melalui hasil pemungutan suara yang berlangsung Selasa waktu setempat, seperti yang dikutip kantor berita
Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini
Reuters .


Di negara itu, hukuman mati tidak diberlakukan sejak 1954. Namun, melalui keputusan terbaru di parlemen, hukuman mati masih tetap diakui, dan pelaksanaannya merambah ke sejumlah kasus kejahatan, seperti perkosaan, perampokan yang sampai menghilangkan nyawa dan pembunuhan bermotif tuduhan santet. Hukuman mati bisa berupa eksekusi di depan regu penembak dan melalui tindakan medis.


Kebijakan ini muncul karena para anggota parlemen resah dengan maraknya kasus pembunuhan terkait tuduhan santet. Bahkan ada beberapa kasus berupa pemenggalan kepala korban yang dituduh jadi pelaku santet dan ada juga cara sadis lain.


Pada Februari lalu, seorang ibu berusia 20 tahun di Papua Nugini dituduh sebagai dukun santet. Massa lalu melucuti pakaiannya dan membakar dia hidup-hidup di suatu pasar dekat Gunung Hagen.


Hukuman mati juga diberlakukan bagi pemerkosa setelah muncul kasus yang membuat seorang warga asing jadi korban. Seorang cendekia AS berusia 32 tahun jadi korban perkosaan oleh sekelompok orang di Papua Nugini saat dia bersama suaminya berjalan di suatu hutan di Pulau Karkar, provinsi Madang, April lalu. PM Peter O'Neill menyebut perbuatan itu sebagai "tindakan pengecut oleh para binatang."   


Hukuman berat itu merupakan cara pemerintah Papua Nugini membuat negaranya menjadi aman demi mensukseskan target mendapat investasi baru dari luar negeri sebesar miliaran dolar. Peraturan baru itu juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus korupsi dan pencurian uang senilai lebih dari 10 juta Kina, atau lebih dari US$4,5 juta.


Korupsi dengan nilai lebih dari US$438.000 akan diganjar hukuman penjara selama 50 tahun tanpa mendapatkan kesempatan untuk pengampunan atau remisi. 


Namun, kelompok Amnesty International mengecam kebijakan hukuman mati di Papua Nugini itu, demikian ungkap stasiun berita
BBC
. "Papua Nugini telah mengambil langkah maju dengan melindungi perempuan dari kekerasan dengan mencabut Undang-Undang Anti Santet. Namun negara itu mundur beberapa langkah dengan mendukung eksekusi mati," kata Isabelle Arradon, deputi direktur untuk kawasan Asia Pasifik pada Amnesty International.  (umi) 




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya