Penyekap 3 Perempuan Dianggap Putrinya Sudah Mati

Ariel Castro
Sumber :
  • REUTERS/John Gress
VIVAnews
Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi
- Angie Gregg menganggap ayahnya, Ariel Castro, pria yang menyekap tiga perempuan di rumahnya di Kota Cleveland, AS, selama lebih dari 10 tahun, sudah mati. Angie menyatakan, tak mau lagi bertemu ayahnya itu seumur hidupnya.

Kumpulan Kata-kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Kartini

"Dia sudah mati bagi saya," kata Angie kepada stasiun berita
Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi
CNN , seperti dilansir ulang
Reuters
, Sabtu waktu setempat. "Dia tinggal kenangan saja."


Angie menyatakan, tak pernah curiga bahwa ayahnya menyekap orang di rumahnya di sebuah jalan di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat, itu. Namun setelah kejadian, dia mengingat sejumlah kejadian janggal saat berkunjung ke rumah tersebut.


Ayahnya, kata Angie, selalu memutar musik keras-keras di rumah. Angie juga tak dibolehkan melihat kamar masa kecilnya di lantai atas rumah dan pintu ruang bawah tanah selalu tertutup.


"Seperti film horor," kata Angie mengingat kejadian itu.


Dua bulan lalu, Ariel Castro memperlihatkan pada Angie foto seorang gadis kecil yang disebutnya anak dari pacarnya. Saat itu, Angie berpikir, anak tersebut mirip adik bungsunya, Emily.


"Ketika saya pertama kali melihat gambar Amanda Berry di ranjang rumah sakit bersama seorang anak kecil di TV, saya langsung tahu bahwa itulah dia karena saya tak pernah melupakan wajahnya," kata Angie. Amanda Berry adalah salah satu korban penyekapan yang melahirkan anak selama penyekapan berlangsung.


Jelas, kini Angie merasa berang sekali dengan ayahnya. Dia menyatakan, tak akan lagi berbicara dengan ayahnya itu.


Kamis lalu, Castro telah dibawa ke pengadilan menghadapi tiga dakwaan pemerkosaan sekaligus dan empat dakwaan penculikan. Dia juga bisa didakwa melakukan beberapa kejahatan lain termasuk aborsi paksa. Berdasarkan hukum Ohio, dakwaan pembunuhan semacam aborsi paksa ini bisa dikenakan hukuman mati. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya