AS Desak Korut Bebaskan Warganya yang Divonis Kerja Paksa

Kenneth Bae, warga AS yang divonis kerja paksa di Korut
Sumber :
  • REUTERS/Yonhap

VIVAnews - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kementerian Luar Negeri meminta Korea Utara membebaskan salah satu warganya, Kenneth Bae, yang divonis 15 tahun kerja paksa. Bae ditangkap pada November tahun lalu di daerah zona ekonomi khusus bernama Rajin-Sonbong Economic Special Zone.

Reuters memberitakan, Jumat 4 Mei 2013, vonis terhadap Bae diberikan hanya selang dua bulan setelah ancaman nuklir bernada provokatif Korut terhadap AS dan Korsel. Namun menurut pejabat berwenang AS yang tidak ingin disebut namanya, pihak Gedung Putih belum menyiapkan utusan khusus untuk membebaskan Bae seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Kami meminta Korut untuk mengabulkan pengampunan Kenneth Bae dan segera membebaskannya," ujar juru bicara Kemlu AS, Patrick Ventrell.

Menurut mantan analis badan intelijen AS untuk Korut, Bruce Klinger, pembebasan Bae tidak akan memicu terjadinya dialog di antara kedua negara yang sudah lama buntu. "Pembebasan warga AS sebelumnya tidak lantas mengubah kebijakan Korut atau membuat satu dobrakan baru antara hubungan Korut-AS," ujar Klinger.

Para pengamat menilai Bae akan menjalani hukuman kerja paksanya di fasilitas khusus yang disiapkan bagi warga asing dan bukan di kamp kerja paksa negara. Kelompok penjunjung HAM di Korsel mengatakan lebih dari 200 ribu orang ditahan di kamp negara itu dan mengalami penyiksaan, kelaparan bahkan banyak yang mati.

Kendati Korut menyebut alasan mereka menahan Bae karena dituduh berniat menggulingkanpemerintahan berkuasa, namun para aktivis HAM di Korsel menyebut Bae ditangkap karena mengambil foto anak yatim yang mengalami kelaparan. Bae yang disebut oleh media Korut, KCNA, bernama Pae Jun-ho, merupakan seorang misionaris Kristen.

"Dia memiliki perhatian khusus terhadap anak yatim piatu dan kerap membantu mereka dengan membagikan makanan. Bae memilki hati seorang misionaris," ujar David Ross, Direktur Pusat Pelatihan Misionaris di Washington.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Jangan Dikaitkan Konflik

Sementara mantan Duta Besar AS untuk PBB, Bill Richardson, yang telah beberapa kali mengunjungi Korut untuk membebaskan warga Amerika mengatakan kasus Bae seharusnya tidak dikaitkan dengan konflik di antara kedua negara.

"Saat ini hukuman dan proses hukum telah selesai dilakukan. Maka proses pembebasan Bae atas dasar kemanusiaan menjadi penting," ujar Richardson.

Juru bicara Gedung Putih, Jay Carney, mengatakan negosiasi dalam bentuk apa pun dengan Korut tergantung sikap negara pimpinan Kim Jong-un itu dalam menunjukkan itikad baik mereka untuk memenuhi kewajiban internasionalnya.

Kendati beberapa warganya pernah ditangkap di Korut, namun pemerintah AS belum mengeluarkan larangan berkunjung ke Korut. Pihak Kemlu AS hanya menyarankan warga mereka untuk menghindari berkunjung ke sana.

"Banyak warga AS yang melintas ke Korut, bahkan secara tidak sengaja, telah menjadi korban penahanan sewenang-wenang dan dalam jangka lama oleh pemerintah," tulis Kemlu dalam situs resmi mereka soal kunjungan ke Korut. (umi)

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024