Malaysia Gelar Pemilihan Umum Bulan Depan

PM Malaysia Najib Tun Razak.
Sumber :
  • REUTERS/Bazuki Muhammad
VIVAnews -
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Rakyat Malaysia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) ke-13 pada 5 Mei mendatang. Pengumuman nominasi kandidat calon anggota parlemen akan dilaksanakan pada 20 April 2013.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Terdapat 222 kursi di parlemen dan 505 kursi legislatif di Malaysia yang akan diperebutkan. Informasi ini diumumkan oleh Komisi Pemilu pada Rabu waktu setempat di kantor pusatnya di Putrajaya, Malaysia.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan


Menurut ketua komisi Pemilu, Tan Sri Abdul Aziz Mohd Yusof, sebelum pemilu diadakan 5 Mei, pemerintah juga akan menggelar pemilu dini pada 30 April.


Pemilu ke-13 ini akan digelar selama 15 hari, dua hari lebih lama dibanding pemilu tahun 2008 lalu. Semua negara bagian kecuali Sarawak akan turut ambil bagian dalam pemilu itu. Hal ini disebabkan Sarawak baru saja mengadakan pemilu pada 2011 kemarin, sehingga pemilu baru dapat diadakan kembali pada tahun 2016 mendatang.


Dilansir kantor berita Malaysia,
Bernama
, Rabu 10 April 2013, terdapat 13.268.002 warga Malaysia yang akan menggunakan hak pilihnya di 26.219 tempat pemungutan suara. Mereka akan mendapat notifikasi pemilu dari Komisi Pemilu pada 12 April nanti.


Dari segi biaya, Komisi Pemilu menurut Abdul Aziz telah menganggarkan dana sebesar RM400 juta atau Rp1,2 triliun untuk menggelar hajatan tersebut.


Komisi Pemilu mengaku telah melakukan pertemuan khusus pada hari ini untuk membahas persiapan pemilu dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Razak dalam kesempatan itu juga menginformasikan bahwa dirinya telah membubarkan Dewan Rakyat, 3 April lalu.


Pada waktu dibubarkan, Dewan Rakyat terdiri dari 222 anggota yang berasal dari enam partai politik yang berbeda dan kalangan independen. Apabila merujuk kepada Konstitusi Federal pasal empat ayat 55, maka komisi Pemilu wajib menggelar pemilu dalam waktu 60 hari setelah Dewan Rakyat dibubarkan. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya