PBB Sahkan Perjanjian Global Perdagangan Senjata

Ilustrasi/Senjata api
Sumber :
  • Tudji Martudji/VIVAnews
VIVAnews
Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan
- Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kali pertama berhasil menyetujui perjanjian global tentang perdagangan senjata. Perjanjian ini mengatur bisnis penjualan senjata konvensional, yang ditaksir sudah senilai US$70 miliar, sekaligus berupaya mencegah senjata-senjata baru jatuh ke tangan para pelanggar hak asasi manusia (HAM).

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah

Menurut kantor berita
Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa
Reuters , pengesahan perjanjian bersejarah itu berlangsung melalui pemungutan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, Selasa malam waktu setempat atau Rabu pagi WIB. Penghitungan suara resmi mencatat bahwa 154 negara anggota mendukung, tiga menentang dan 23 abstain.


Tiga negara yang menentang adalah Iran, Suriah, dan Korea Utara. Beberapa produsen senjata seperti China, Rusia, Bolivia, dan Nikaragua memilih abstain. Namun, ada beberapa negara anggota yang tidak bisa ikut pemungutan suara, seperti Venezuela dan Zimbabwe beserta tiga negara lain karena masih menunggak pembayaran iuran kepada PBB.


Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, menyambut baik perjanjian baru ini. "Traktat itu akan mempersulit masuknya senjata-senjata mematikan ke pasar gelap dan mencegah para milisi perang, teroris, kriminal, dan sejenisnya untuk mendapatkan senjata mematikan," kata Ban.


Setelah disetujui Majelis Umum PBB, perjanjian ini akan resmi ditandatangani para negara anggota pendukung pada 3 Juni mendatang, namun baru bisa berlaku 90 hari setelah diratifikasi oleh negara penandatangan ke-50.


Duta Besar Meksiko untuk PBB, Luis Alfonso de Alba, kepada para jurnalis mengungkapkan bahwa suatu perjanjian global biasanya perlu waktu dua hingga tiga tahun untuk diberlakukan secara global. Namun, dia berharap perjanjian tentang perdagangan senjata ini bisa diberlakukan lebih cepat. 


Kalangan aktivis pengendalian senjata dan pegiat HAM menilai perjanjian itu perlu diberlakukan secara global demi menghentikan derasnya pasokan senjata dan amunisi yang bisa memicu peperangan, kekejaman, dan pelanggaran HAM. 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya