Pemerkosa di Malaysia Divonis 115 Tahun Penjara

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews -
Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
Pengadilan di Malaysia menjatuhkan vonis 115 tahun penjara kepada seorang pria pemerkosa empat orang gadis. Tidak hanya dipenjara, pelaku yang memiliki julukan "Rambo Bentong" ini juga harus menerima puluhan kali cambukan rotan.

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

Pria berusia 42 tahun bernama asli Rabidin Satir ini mengaku bersalah telah memperkosa empat korban yang berusia antara 8 hingga 17 tahun.
Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya


Dilansir
Malaysia Chronicle
, Rabu 6 Februari 2013, hakim Murtazadi Amran, menghukum Rambo dengan 25 tahun hukuman penjara dan 10 kali hukuman cambuk rotan untuk tiap tuduhan pemerkosaan, serta 15 tahun penjara dan 10 kali hukuman cambuk rotan untuk tuduhan melakukan hubungan intim yang tidak wajar. Total, 115 tahun penjara dan 20 cambukan rotan.


Murtazadi mengatakan Rambo telah mengakui perbuatan bejatnya dan harus meminta maaf kepada korban dan anggota keluarganya. "Saya berharap Anda menyesal dan mendapat pengampunan dari Tuhan," ujar Murzadi yang meminta untuk langsung memenjarakan Rabidin terhitung sejak tanggal penahanannya 14 November lalu.


Wakil jaksa penuntut umum, Atiqah Liyana Shahrir, mengatakan bahwa hukuman berat ini diberikan kepada Rambo karena telah melakukan tindakan biadab yang menimbulkan kemarahan masyarakat dan ketakutan pada anak-anak.


Rambo mengaku bersalah untuk empat tindak kejahatan yaitu pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun di sebuah rumah di jalan Lumpur-Bentong pada 21 Juni 2010, pemerkosaan terhadap gadis 8 tahun di pinggir sungai belakang sebuah rumah di Ketari, Bentong pada 29 April 2011, memperkosa dan menyodomi seorang gadis 16 tahun di sebuah rumah di Ketari pada 12 Oktober 2011, dan memperkosa seorang gadis berusia 9 tahun di Taman Sri Marong, Bentong pada 9 Juli 2009.


Dalam kesaksiannya, Rabidin yang tidak diwakili oleh pengacara ini mengaku khilaf atas semua tindakan yang pernah dia lakukan. Dia mengatakan sedang berhalusinasi dan mabuk ketika peristiwa itu terjadi. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya