Muak Diawasi, Mahasiswi di AS Gugat Orangtuanya Sendiri

Aubrey Ireland, menggugat orangtuanya sendiri
Sumber :
  • Twitter

VIVAnews - Seorang mahasiswi di Amerika Serikat menggugat orangtuanya sendiri karena muak selalu diawasi dan dikuntit kemana pun dia pergi. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan agar orangtuanya menjauhinya.

Diberitakan Telegraph, Kamis 27 Desember 2012, gugatan diajukan oleh Aubrey Ireland, 21, mahasiswi tingkat akhir di Fakultas Musik Universitas Cincinnati kepada kedua orangtuanya, David dan Julie. Ireland mengaku mulai jengah dengan kelakukan ayah ibunya yang terlalu mengawasinya.

Dia mengatakan, orangtuanya bisa tiba-tiba muncul di asramanya setelah berkendara 965 kilometer dari rumah mereka. Selain itu, ujar Ireland, orangtuanya juga menuduhnya sebagai pengguna narkoba dan memiliki pergaulan bebas.

Orangtuanya juga menginstall piranti lunak di laptop dan ponsel Ireland untuk mengetahui situs-situs yang dia kunjungi dan siapa yang dia telepon. Kepada dekannya, orangtua Ireland mengatakan bahwa putrinya itu memiliki gangguan mental. 

"Sangat memalukan dan menyedihkan melihat orangtua saya datang ke kampus, padahal saya sudah dewasa, mereka mencoreng nama saya dan mengikuti saya kemanapun saya pergi," kata Ireland di pengadilan.

Pengadilan memenangkan gugatan Ireland melarang orangtuanya berada dalam jarak 150 meter dari putrinya. David dan Julie juga tidak boleh melakukan kontak dengan putri semata wayangnya itu setidaknya sampai 23 September 2013.

Julie mengaku hanya mencoba melindunginya. "Dia hanyalah anak kecil yang masih butuh kasih sayang orangtua. Kami tidak mengganggunya. Kami bukanlah masalah," kata ibunda Ireland.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

"Saya seperti anjing yang dirantai," ujar Ireland.

Digugat, kedua orangtua Ireland memutuskan tidak lagi membayari kuliah putrinya. Namun, kampus akhirnya memberikannya beasiswa sampai lulus.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan angka transaksi judi online tersebut merupakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024