AS untuk Sementara Hentikan Kontrak Baru ke BP

Ilustrasi pencemaran lingkungan di Teluk Meksiko 2010
Sumber :
  • Reuters/Lee Celano/Files

VIVAnews - Pemerintah AS memastikan tidak lagi memberi kontrak baru kepada perusahaan minyak internasional asal Inggris, BP Plc, karena dianggap sudah tidak punya lagi "integritas bisnis." Kebijakan temporer ini terkait dengan kasus bocornya sumur minyak BP di perairan selatan AS pada 2010, yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan biota laut.

Menurut kantor berita Reuters, keputusan itu diumumkan Badan Perlindungan Lingkungan Hidup AS (EPA) di Washington DC pada Rabu waktu setempat. Kebijakan ini membahayakan peran BP sebagai produsen utama minyak dan gas lepas pantai AS dan pemasok nomor satu bahan bakar minyak bagi militer Amerika, yang merupakan pembeli tunggal terbesar di dunia.

Pengumuman itu menyusul kesepakatan antara BP dan pemerintah AS pada 15 November lalu. Saat itu BP mengaku salah atas pelanggaran hukum pidana menyangkut bocornya sumur minyak di Teluk Meksiko dua tahun lalu, yang menjadi kasus tumpahan minyak terburuk dalam sejarah AS. Selain mengaku salah, BP juga sepakat membayar ganti rugi US$4,5 miliar, termasuk denda pidana sebesar US$1,25 miliar.

Menurut EPA, BP dan para afiliasinya kini mendapat hukuman tambahan. Mereka untuk sementara waktu tidak lagi mendapat kontrak baru dari pemerintah AS hingga bisa menunjukkan bahwa kinerja mereka kembali memenuhi standar. Namun, kebijakan ini tidak berpengaruh pada pengerjaan kontrak-kontrak yang telah disepakati kedua pihak. 

Kebijakan itu muncul beberapa jam sebelum pemerintah membuka lelang baru atas penggarapan lokasi sumur minyak lepas pantai di Teluk Meksiko. Selama ini BP merupakan investor terbesar atas penggarapan sumur minyak di perairan itu .  

Menurut seorang pejabat EPA, jangka waktu pemberlakuan sanksi dari pemerintah AS itu biasanya tidak melebihi 18 bulan. Namun pemberlakuan sanksi bisa diperpanjang bila masih ada kasus hukum yang melibatkan pihak yang bersangkutan.

BP sendiri masih menghadapi gugatan pidana dan perdata di pengadilan AS atas kasus yang sama. Perusahaan itu terancam hukuman denda hingga melebihi US$20 miliar bila pengadilan menyatakan BP terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan bencana lingkungan di Teluk Meksiko itu. 

Dalam tanggapannya, BP hanya menyatakan telah mengalani "dialog reguler" dengan EPA. Menurut BP, EPA telah memberitahu bahwa mereka sedang menyiapkan suatu kesepakatan yang akan secara efektif mengatasi dan mencabut penghentian kontrak baru itu.

Tenang Hadapi DBD! Menkes Pastikan RS Siap Tangani Pasien, Ini Imbauannya untuk Masyarakat
Apel persiapan keberangkatan bantuan kemanusiaan Indonesia ke Gaza

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

 Bantuan kemanusiaan Indonesia via udara atau airdrop untuk warga Gaza, Palestina, diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Hercules C-130 J milik TNI Angkatan Udara

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024