Bohongi Publik, Produsen Rokok AS Harus Pasang Iklan 2 Tahun

Contoh kemasan rokok yang diperbolehkan di Australia
Sumber :
  • Reuters/Australian Government/Handout

VIVAnews - Hakim pengadilan di AS memerintahkan semua perusahaan rokok terkemuka memasang iklan layanan masyarakat di media umum. Isinya adalah pengakuan bahwa para perusahaan rokok itu sudah membohongi publik Amerika selama beberapa puluh tahun.

Menurut kantor berita Reuters, putusan itu dikeluarkan hakim pengadilan federal di Washington DC, AS, pada Selasa waktu setempat. Menurut hakim Gladys Kessler, semua perusahaan rokok papan atas yang berjualan di AS harus membuat iklan dengan biaya mereka sendiri.

Iklan itu harus memuat kalimat yang berbunyi: Pengadilan federal telah memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan rokok yang tergugat telah secara sengaja membohongi publik Amerika dengan menjual dan beriklan secara licik bahwa rokok dengan kadar nikotin ringan dan getah tembakau rendah tidak seberbahaya rokok biasa."

Naskah pada iklan yang harus dimuat para perusahaan rokok di AS itu juga harus memuat kalimat: "Merokok itu membunuh rata-rata 1.200 warga Amerika. Setiap hari." Iklan ini harus dimuat di berbagai media massa selama dua tahun. Bagaimana biaya dan teknis pemuatan iklannya akan ditentukan kemudian. 

Menurut hakim Gladys Kessler, iklan baru itu bertujuan menggantikan "kebohongan masa lalu" dari para perusahaan rokok melalui iklan-iklan mereka kepada publik Amerika sejak 1964. Ini merupakan keputusan yang paling keras dikeluarkan oleh pengadilan di AS terhadap para perusahaan rokok sejak Departemen Kehakiman mengadukan mereka pada 1999.

Keputusan ini disambut baik oleh Departemen Kehakiman AS dan para pegiat kesehatan. Mereka menunggu bertahun-tahun sampai hakim memberi keputusan yang tegas.

"Mewajibkan perusahaan-perusahaan rokok untuk mengungkapkan yang sebenarnya adalah harga kecil yang harus dibayar sebagai konsekuensi merusak akibat kesalahan mereka," kata Matther Myers, pegiat anti rokok dari Campaign for Tobacco-Free Kids di Washington DC.

Sementara itu pihak tergugat mengaku masih mempelajari keputusan hakim sebelum memutuskan apakah akan langsung menuruti atau mengajukan banding. "Kami masih mempelajarinya dan mempertimbangkan langkah-langkah berikut," kata Bryan Hatchell, juru bicara perusahaan rokok Reynolds American Inc.

Philip Morris USA, unit usaha dari Altria Group Inc., juga masih mempelajari putusan hakim. Juru bicara tergugat lain, Lorillard Inc., belum bersedia berkomentar. (umi)

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024