Iran Hukum Gantung 10 Pengedar Narkoba

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVAnews - Pengadilan di Iran menghukum mati 10 orang tersangka pengedar narkoba pada Senin 22 Oktober 2012. Langkah ini memicu kecaman keras dari lembaga Amnesti Internasional yang menyebutnya sebagai pembantaian oleh negara.

Diberitakan Reuters yang mengutip kantor berita Mehr, hukuman gantung terhadap para tervonis mati dilaksanakan di sebuah penjara di Teheran. Menurut laporan pengadilan, mereka yang digantung adalah anggota dua kelompok pengedar narkoba di Iran.

Menurut laporan Amnesti Internasional, sejak Maret tahun ini Iran telah mengeksekusi mati 344 orang. LSM yang berbasis di London, Inggris, ini menyerukan pemerintah Ahmadinejad untuk meninjau ulang hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman penjara.

Dalam pernyataannya, Amnesti mengecam eksekusi terbaru Iran tersebut dengan mengatakan bahwa ini adalah bagian dari "pembantaian oleh negara."

Menanggapi kritikan tersebut, Iran menegaskan bahwa hukuman mati terhadap para tersangka kasus narkoba ini demi menegakkan syariah Islam sekaligus menekan jumlah pengguna narkoba.

Iran adalah negara yang dilalui rute penyelundupan narkoba dari Afganistan yang memproduksi lebih dari 90 persen pasokan opium dunia, bahan baku heroin. Menurut Mehr, lebih dari 3.500 tentara Iran terbunuh dalam aksi memberantas gembong narkoba sejak reoluvi Iran 1979.

Selain pengedar, hukuman mati juga dijatuhi Iran untuk pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan murtad atau keluar dari Islam. Hukuman ini termaktub dalam peraturan pengadilan Islam yang diadaptasi pascarevolusi.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024