DUNIA

Myanmar Cabut Sensor atas Media Massa

Penyensoran media massa diterapkan Myanmar sejak kudeta militer 1964

ddd
Senin, 20 Agustus 2012, 20:48 Aries Setiawan, Stella Maris
Suatu kios koran dan majalah di Yangon, Myanmar
Suatu kios koran dan majalah di Yangon, Myanmar (REUTERS)

VIVAnews - Pemerintah Myanmar resmi menghentikan sensor terhadap media massa. Ini merupakan terobosan dramatis di negeri yang selama 48 tahun terakhir dikenal sangat membatasi penyebaran informasi ke publik.

Seperti diberitakan BBC, keputusan ini disampaikan Kementerian Penerangan Myanmar, Senin 20 Agustus 2012. Artinya, wartawan tak lagi harus menyerahkan hasil pekerjaan mereka kepada badan sensor negara untuk dipublikasikan.

"Setiap publikasi dalam negeri tak perlu meminta izin kami untuk dipublikasikan," kata Kepala Pemeriksaan Pers Pemerintah dan Departemen Pendaftaran (PSRD), Tint Swe.

"Mulai sekarang, departemen kami hanya akan melakukan publikasi pendaftaran untuk menjaga mereka di arsip nasional dan menerbitkan lisensi untuk printer dan penerbit," katanya.

Tint Swe juga mengatakan, dalam waktu dekat ini izin juga akan diberikan untuk surat kabar swasta. Tentunya setelah undang-undang media baru ditetapkan.

Penyensoran terhadap media telah diterapkan Myanmar sejak kudeta militer 6 Agustus 1964. Sebelum mempublikasikan, media wajib melewati badan sensor di negara yang dulu bernama Birma itu.

Tak hanya itu, wartawan juga dilarang keras menulis artikel yang dinilai bisa mengancam stabilitas pemerintahan. Sebelumnya banyak wartawan yang dihukum karena hasil tulisan yang menyinggung dan membuat marah pemerintah.

Namun, sejak tahun lalu pemerintah sipil secara bertahap telah mulai mengurangi pembatasan atas sensornya.

Disambut gembira

Kepala BBC Myanmar, Tin Htar Shwe, mengatakan wartawan di Myanmar menyambut baik keputusan pemerintah ini. Mereka yakin terhadap reformasi yang dilakukan pemerintah.

Editor jurnal Weekly Eleven kepada Reuters menyatakan, langkah itu merupakan kemajuan besar. Meski begitu, para editor sekarang akan berada di bawah tekanan yang tinggi untuk lebih memastikan publikasi mereka tetap sesuai hukum. (ren)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru