Soal Vonis Rawagede, Ini Tanggapan Belanda

Ilustrasi pembantaian Rawagede
Sumber :
  • Radio Nederland Wereldomroep

VIVAnews - Belanda menyatakan akan mempelajari secara hati-hati putusan Pengadilan Sipil di Den Haag Rabu kemarin, yang mengabulkan gugatan dari janda dan keluarga korban Pembantaian Rawagede 1947 untuk mendapat ganti rugi dari pemerintah di Negeri Kincir Angin itu. Putusan pengadilan itu tidak akan mengganggu hubungan Belanda dan Indonesia yang telah berjalan baik.

Tanggapan itu disampaikan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta. Kedubes Belanda, melalui email pada 15 September 2011, tidak memberi jawaban secara rinci atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan VIVAnews mengenai apa langkah pemerintah mereka selanjutnya atas putusan pengadilan di Den Haag, apakah akan mengajukan banding atau mematuhi vonis hakim. 

Pemerintah Belanda hanya dikatakan baru pada tahap mempelajari putusan itu. "Terkait sejumlah pertanyaan Anda, saya dapat memberitahukan bahwa Pemerintah Belanda akan mempelajari putusan tersebut secara hati-hati," demikian tulis Wakil Kepala Pers dan Kebudayaan Kedubes Belanda, Dorine Wytema.

Mengenai pertanyaan apakah vonis pengadilan itu dapat berdampak bagi kerjasama bilateral yang tengah berlangsung, Wytema menyatakan tidak akan berpengaruh. "Kami yakin bahwa putusan pengadilan itu tidak akan mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Belanda yang telah berlangsung luar biasa," kata Wytema.

Setelah butuh lebih dari dua bulan mempelajari pledoi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menyatakan Pemerintah Kerajaan Belanda harus memberi ganti rugi terhadap tujuh janda korban pembantaian massal pasukan Belanda di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat pada 1947 atau semasa berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Setelah butuh lebih dari dua bulan mempelajari pledoi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menyatakan Pemerintah Kerajaan Belanda harus memberi ganti rugi terhadap tujuh janda korban pembantaian massal pasukan Belanda di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat pada 1947 atau semasa berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Walau demikian, Pengadilan Den Haag membatasi pemberian kompensasi pada janda, korban langsung atau anaknya, sehingga tidak termasuk cucu korban. Nilai ganti rugi masih belum ditentukan.  (umi)
 

 

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sumail Abdullah, dinilai menjadi salah satu nama yang berpotensi maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi dalam Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024