Sumiati Kehilangan Hak Menuntut Ganti Rugi

Sumiati, TKW korban penyiksaan di Arab Saudi
Sumber :
  • AP

VIVAnews - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang disiksa di Arab Saudi, Sumiati, kehilangan haknya untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka yang merupakan mantan majikannya. Hal ini dikarenakan pengadilan delik khusus menyatakan majikannya bebas dari membayar ganti rugi.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, Senin, 4 April 2011, pengadilan delik khusus yang berlangsung pada Sabtu, 2 April 2011, menyatakan bahwa bukti-bukti yang memberatkan tersangka dinilai tidak mencukupi.

"Keputusan pada delik khusus menyatakan Sumiati tidak bisa menuntut hak-hak khususnya kepada tersangka," ujar Tene. Hak-hak khusus tersebut diantaranya adalah hak Sumiati untuk mengajukan tuntutan ganti rugi materil dan denda-denda lainnya.

"Hal ini tentunya penting, mengingat kerugian psikis yang dialami Sumiati. Namun yang kita kejar adalah ditegakkannya keadilan," lanjut Tene.

Sebelumnya, pengadilan atas majikan Sumiati, Zanuba Farooq, telah berlangsung dan menghasilkan vonis tiga tahun penjara. Namun, pengadilan diulang kembali karena pengadilan dinilai cacat prosedur.

Pada pengadilan pertama, pihak pengadilan tidak menggelar pengadilan delik khusus, namun langsung ke pengadilan delik umum. Inilah yang dipermasalahkan oleh pengacara pembela, sehingga pengadilan diulang dan hukuman tersangka dianulir.

"Kami khawatir hasil dari delik khusus ini akan memberatkan pengadilan pada delik umum," ujar Tene.

Namun, Tene menambahkan, bahwa proses pengadilan masih panjang, dan setiap prosesnya bisa dibanding oleh kedua belah pihak. Saat ini, pihak Sumiati akan mengajukan keberatan atas keputusan hakim di pengadilan delik khusus. Jika hakim menolak keberatan, maka pengacara Sumiati akan mengajukan banding. (SJ)

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub]

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran mudik gratis moda bus sebanyak 10 ribu orang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024