Penyiksaan TKW

Pengacara Sumiati Akan Ajukan Keberatan

Sumiati binti Salan Mustapa, TKW yang disiksa
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Tim pembela Sumiati, TKW yang disiksa di Arab Saudi, akan mengajukan keberatannya terkait keputusan bebas tersangka pelaku penyiksaan. Jika keberatan ditolak, tim akan membawanya ke tingkat banding.

Kata Jay Idzes Usai Gabung Timnas Indonesia, Ungkap Pemain Ini Paling Membantu

Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada VIVAnews, Senin, 4 April 2011. Tene mengatakan keputusan pembebasan majikan Sumiati bernama Zanuba Farooq diambil oleh pengadilan Jeddah pada 2 April 2011, setelah dinyatakan bukti-bukti yang memberatkan tersangka tidak ditemukan.

"Hakim memutuskan untuk mengabaikan tuntutan hak khusus dari Sumiati dengan alasan tidak ada bukti penganiaya adalah majikannya," ujar Tene seraya menambahkan bahwa pengadilan awal ini adalah pengadilan delik khusus.

Tene menambahkan bahwa keputusan disampaikan baru keputusan lisan oleh hakim, sedangkan menurut prosedur, keputusan itu harus dibuat dalam bentuk tertulis dinyatakan sebagai keputusan resmi. Jika sudah ada format tertulisnya, ujarnya, pengacara baru akan mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

"Keberatan yang disampaikan akan dipertimbangkan kembali oleh hakim. jika hakim menerima keberatan, maka keputusan akan dikoreksi ulang. jika tidak menerima keberatan, maka keputusan akan tetap berlaku," ujar Tene.

Banding baru akan diajukan di pengadilan banding setelah hakim menolak keberatan yang diajukan oleh pengacara pembela.

Pengadilan atas tersangka adalah pengadilan ulangan dari pengadilan sebelumnya yang telah menyatakan tersangka bersalah, dan divonis tiga tahun penjara. Pengadilan diulang setelah pada proses pengadilan awal ternyata terdapat cacat prosedural, hukuman tersangkapun dianulir.

Tene mengatakan keputusan pengadilan membebaskan tersangka adalah hal aneh, mengingat pengadilan diulang karena masalah prosedural, bukan masalah substansial. Dia menjelaskan pada pengadilan sebelumnya seluruh bukti-bukti dinyatakan cukup, namun sekarang dinyatakan tak mencukupi.

"Kita sulit menerima keputusan ini meskipun sifatnya masih sementara, karena bertentangan keputusan yang diambil sebelumnya," kata Tene.

Namun demikian, ujar Tene, pemerintah akan terus memantau dan mengawasi proses pengadilan Sumiati. "Pemerintah akan terus membantu proses pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan," ujarnya lagi.

Kasus Sumiati mencuat pada awal Januari 2011. Wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini mengalami luka-luka parah di sekujur tubuhnya, diduga kuat akibat disiksa oleh majikannya.

Kulit kepala dan tubuh perempuan muda itu terkelupas. Wajahnya luka parah, lebam, dan alis matanya rusak. Yang paling mengenaskan, bibir bagian atasnya hilang terpotong. Tak hanya itu, dua kakinya nyaris lumpuh, dan jari-jari tangannya pun retak. 

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk

Sumiati telah menjalani operasi, November lalu. Saat ini kondisinya berangsur membaik. Menurut Tene, saat ini Sumiati tinggal dan berada di bawah perlindungan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Anggota KPU RI August Mellaz

KPU Siap Lanjutkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 untuk Maluku dan Jabar

KPU RI akan melanjutkan rekapitulasi hasil pemilu 2024 di tingkat nasional. Dua provinsi yakni Jawa Barat dan Maluku yang sudah siap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024