Penyiksa TKW Sumiati Dibebaskan

FOTO JANGAN DIPAKAI
Sumber :
  • foto ngaco

VIVAnews - Terdakwa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Sumiati binti Salan Mustafa, dibebaskan dengan jaminan. Pembebasan terkait banding pengacara terdakwa yang mengatakan pengadilan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

Pengacara terdakwa, Ahmed Al-Rashid, seperti dilansir dari laman Arab News, mengatakan hakim telah memerintahkan pembebasan majikan Sumiati yang tidak disebutkan namanya pada Selasa, 15 Maret 2011. Rashid mengatakan bahwa vonis atas kliennya tidak bisa diterima karena cacat prosedural pada pengadilan.

Majikan sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan kota Madinah hanya atas tuduhan perdagangan manusia, bukan penyiksaan. Pada banding yang diajukannya, ujar Rashid, untuk kasus ini hakim seharusnya terlebih dahulu menjatuhkan kliennya putusan pada ranah hukum perdata sebelum vonis pada hukum kriminal. 

Pingin Segera Tarung di MK, PKB Harap KPU Umumkan Pemenang Pilpres Malam Ini

Hakim juga dikatakan tidak mengambil sumpah dari terdakwa. Rashid mengatakan hakim terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan, padahal belum  mempelajari semua aspek dari kasus terdakwa. 

"Hakim harusnya melihat kasus ini pada hukum syariah, bukannya hukum pemberantasan perdagangan manusia. Klien saya tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang kedua itu," ujar Rashid.

Menko Hadi Rapat Bareng Kabareskrim hingga Menkominfo, Cegah Info Hoaks Pasca Pemilu

Menurutnya, hukum ini hanya berlaku terhadap mereka yang memiliki pengaruh kuat atau kuasa untuk menyerang seseorang. Sementara kliennya membantah telah melakukan penyiksaan.

Belum ada tanggal pasti kapan pengadilan baru atas kliennya akan dilakukan.

Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia yang mengawal kasus Sumiati ketika dimintai keterangan mengaku belum mengetahui mengenai hal ini. "Saya belum dapat informasi mengenai hal ini," ujar juru bicara Kemlu, Kusuma Habir, saat dihubungi VIVAnews.

Kasus Sumiati mencuat pada awal Januari 2011. Wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini mengalami luka-luka, diduga disiksa oleh majikannya. Kulit kepala perempuan muda itu terkelupas. Wajahnya luka parah, lebam, dan alis matanya rusak. Yang paling mengenaskan, bibir bagian atasnya hilang terpotong.

Tak hanya itu, dua kaki TKW asal Dompu ini nyaris lumpuh, kulit tubuhnya terkelupas, dan jari-jari tangannya pun retak. November lalu, Sumiati telah menjalani operasi dan perlu waktu lama untuk pulih. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya