Mesir Larang Mubarak ke Luar, Aset Dibekukan

Pemimpin Libya Moammar Khadafi dan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak
Sumber :
  • AP Photo/ Hussein Malla, File

VIVAnews - Kejaksaan Mesir menerapkan cegah keluar negeri atas mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dan keluarganya. Selain itu, Jaksa Abdel Magid Mahmud juga memerintahkan pembekuan semua aset keuangan Mubarak dan keluarga di dalam negeri.

"Putusan hari ini diambil berdasarkan gugatan atas kekayaan yang dikumpulkan mantan presiden dan keluarganya," bunyi sebuah pernyataan dari Kejaksaan Mesir, Senin 28 Februari 2011.

Tindakan ini menyusul perintah sebelumnya yang meminta aset keuangan keluarga Mubarak di luar negeri dibekukan, seperti telah dimintakan Kementerian Luar Negeri Mesir pada pemerintahan asing dan lembaga-lembaga keuangan.

Permintaan pembekuan aset di luar negeri ini dikeluarkan pada 21 Februari, sembari juga memerintahkan Menteri Luar Negeri Ahmed Abuol Gheit menghubungi negara asing untuk membekukan.

Al Jazeera melaporkan, perintah cegah ke luar negeri dan pembekuan aset ini adalah kemajuan berarti.  Kekayaan Mubarak diperkirakan mencapai miliaran dolar Amerika Serikat.

Mubarak sendiri meletakkan kekuasaan pada 11 Februari lalu kepada Dewan Militer. Perintah Kejaksaan ini dinilai pengamat sebagai langkah positif yang dilakukan Dewan yang memimpin sampai Pemilu digelar enam bulan lagi. (sj)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024