Saddam Hussein Ditangkap

VIVAnews - Setelah hampir delapan bulan menghilang, pada 14 Desember 2003, mantan presiden Irak, Saddam Hussein ditangkap pasukan Amerika Serikat.

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun

Saddam ditangkap di sebuah bunker kecil di rumah pertanian di selatan Tikrit. Bersamanya turut ditangkap pula dua orang lain dan disita sejumlah uang dan persenjataan.

Saddam berhasil ditangkap setelah pasukan AS menginterogasi sejumlah kerabatnya. Pada 30 Juni 2004, militer AS menyerahkan Saddam kepada pemerintah Irak di bawah PM Iyad Allawi.

Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna

Sehari kemudian, Saddam mulai menjalani sidang pengadilan atas tuduhan kejahatan kemanusiaan. Pada Juli 2005, pengadilan Irak mulai menyidangkan tuduhan pertama atas Saddam terkait perannya dalam pembunuhan warga Syiah di kota Dujail pada tahun 1982.

Setelah berlangsung lebih dari satu tahun, pada 5 November 2006 pengadilan Irak memutuskan Saddam bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Dua terdakwa lain, Barzan al-Tikriti dan Awad Hamed al-Bandar juga dijatuhi hukuman mati. Saddam Hussein dieksekusi pada 30 Desember 2006, setelah Mahkamah Agung Irak menolak upaya bandingnya.

VIVA Militer: Satu orang DPO pemberontak OPM menyerahkan diri ke prajurit TNI AD

Samson, Pemberontak OPM Penyerang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI AD

Samson Same menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024