RI Bertekad Lindungi Sumber Daya Genetika

Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBBm Dian Triansyah Djani.
Sumber :
  • VIVAnews/PTRI Jenewa

VIVAnews - Indonesia siap melakukan negosiasi berbasis teks guna memberikan perlindungan bagi sumber daya genetika, pengetahuan tradisional dan folklor (genetic resources, traditional knowledge and folklore – GRTKF). Pasalnya, sumber ini memberi nilai ekonomi dan kultural yang besar bagi negara pemilik.

Demikian menurut Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar (Dubes) Dian Triansyah Djani, pada pembukaan pertemuan Komite Antar Pemerintahan (Intergovernmental Committee – IGC) yang membahas GRTKF. Pertemuan itu berlangsung di markas Organisasi Properti Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, 3 Mei 2010.

Djani mengungkapkan bahwa Indonesia memberikan perhatian yang tinggi bagi perlindungan GRTKF, terlebih dengan semakin meningkatnya misapropriasi dan penyalahgunaan GRTKF akibat ketiadaan perlindungan melalui rejim hukum internasional.

"Indonesia juga menyadari besarnya nilai ekonomi dan kultural dari GRTKF, sehingga kekayaan tersebut harus dimanfaatkan bagi pembangunan sosio-ekonomi negara-negara yang memilikinya," kata Djani dalam pernyataan yang dikirimkan Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa kepada VIVAnews. 

Sejumlah studi, menurut Djani, mengindikasikan bahwa nilai perdagangan global dari GRTKF setiap tahunnya mencapai ratusan miliar dolar AS.

Terkait proses perundingan di WIPO, dia menyatakan bahwa Komite Antar Pemerintahan mengenai GRTKF sudah memiliki mandat dan kerangka waktu yang jelas bagi pencapaian rejim hukum internasional. "Oleh karenanya, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab IGC untuk mempercepat pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan dari mandat tersebut," kata Djani.

Dia mengatakan bahwa masa depan WIPO bergantung kepada bagaimana organisasi ini menciptakan keseimbangan. Artinya, WIPO harus seimbang dalam mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang (terhadap perlindungan GRTKF), tidak hanya kecenderungan selama ini yang lebih berpihak kepada kepentingan negara maju, seperti di bidang paten, hak cipta, dan rejim HKI lainnya.

Komite Antar Pemerintahan mengenai Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradional dan Foklor (Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore – IGC-GRTKF) didirikan pada tahun 2000 oleh Majelis Umum WIPO dan mulai melakukan pertemuan sejak tahun 2001.

Pada tahun 2009, IGC mendapatkan mandat melakukan negosiasi berbasis teks untuk mencapai rejim hukum internasional. Pertemuan IGC kali ini adalah sesi ke-16 dan berlangsung pada tanggal 3 – 7 Mei 2010.

Jose Tavares, Minister Counsellor PTRI Jenewa, mengungkapkan bahwa WIPO adalah badan yang memiliki mandat meningkatkan inovasi serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI).

Delegasi RI pada pertemuan IGC-GRTKF sesi ke-16 ini terdiri dari Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Direktur Perjanjian Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kementerian Luar Negeri, pejabat dari Ditjen HKI Kemkumham, Kemlu dan PTRI Jenewa. (hs)

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(dok Pemprov Sumut)

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Kejuaraan North Sumatera Amateur Open (NSAO) 2024, kembali digelar oleh Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sumut. Peserta berasal dari Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024