Mantan Bos PLN Lampung Jadi Tersangka Korupsi

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan General Manager (GM) PT PLN Lampung, Budi Harsono, sebagai tersangka. Budi diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi/Customer Information System (RISI/CIS).

"Penyelidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, status perkara naik penyidikan dan menetapkan BH, mantan manajer Lampung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 14 April 2010.

Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Sangkaan korupsi itu dalam proses pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi/Customer Information System (RISI/CIS) di Lampung.

Proyek itu dilakukan dengan penunjukan langsung memakai sistem outsourcing. "Ada beberapa hal yang diduga dilanggar," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka. Eddie menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010.

Hormati Putusan MK, Ganjarist: Pertarungan Pilpres Sudah Selesai Namun Perjuangan Kami Belum
Tim Pemenangan Edy Rahmayadi saat mengambil formulir Cagub Sumut 2024, di DPW PKS Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memiliki komunikasi yang baik. Sehingga, PKS menganggap mantan Pangkostrad sahabat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024