DUNIA

MoU Perlindungan TKI di Malaysia Rampung

Substansi menyangkut paspor, satu hari libur, join task force, dan biaya penempatan.

ddd
Kamis, 11 Maret 2010, 16:13 Ita Lismawati F. Malau
TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
TKI (Tenaga Kerja Indonesia)  

VIVAnews - Perwakilan Indonesia dan Malaysia telah menyepakati draft memorandum of understanding (MoU) perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Draft ini pun siap diteken.

Demikian rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 11 Maret 2010. “Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.

Muhaimin mengatakan MoU Indonesia-Malaysia ini akan mengubah substansi MoU yang lama yang ditandatangani pada tahun 2004. Dalam MoU tahun 2004, disebutkan paspor TKI dipegang majikan dan tidak ada hari libur dalam seminggu.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini dituding sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut.

 "Substansinya menyangkut 4 hal penting yaitu paspor, satu hari libur, join task force, dan biaya penempatan," jelas mantan Wakil Ketua DPR ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta Kementerian Abd Malik Harahap di sela-sela perundingan MoU Indonesia dengan Malaysia di Kuala Lumpur berharap TKI yang tidak berdokumen resmi akan semakin kecil jumlahnya. Dengan demikian perlindungan akan lebih mudah dilakukan.

Temuan selama ini, kata dia, TKI yang lari dari majikan atau bermasalah selalu tidak memiliki dokumentasi resmi karena paspor mereka dipegang majikan. “Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur setiap harinya memproses sedikitnya 200 TKI yang memohon SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) karena paspor mereka dipegang majikan,” kata Malik.

Khusus mengenai upah, lanjut Malik, kedua belah pihak menyerahkan ketentuannya sesuai dengan kebutuhan pasar. Pihak Kementerian akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dengan TKI.

Perumusan redaksional MoU akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang dan segera setelahnya akan dilakukan penandatanganan MoU di Jakarta.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru