Israel Tawarkan Kebebasan 980 Warga Palestina

VIVAnews – Israel akan bebaskan 980 tahanan Palestina, jika Hamas mau tukar dengan dengan seorang prajurit Israel yang ditawan Hamas selama tiga tahun terakhir. Angka yang diungkapkan kantor kejaksaan Israel, Minggu 29 November 2009, tersebut merupakan prediksi resmi pertama terkait pembebasan tahanan Palestina sebagai alat tukar bagi prajurit Israel, Gilad Shalit, yang ditangkap Hamas pada 2006 dalam serangan di perbatasan Israel-Gaza.

Seperti dikutip dari laman stasiun televisi CNN, dalam dokumen yang diberikan ke pengadilan tinggi Israel tersebut, kantor kejaksaan mengatakan, pemerintah mempertimbangkan tahap pertama akan dibebaskan 450 tahanan. Kemudian, 530 tahanan akan dibebaskan pada tahap kedua. Namun, Israel menolak menyebutkan ama-nama tahanan Palestina itu.

Kejaksaan Israel sendiri mengungkap angka itu sebagai tanggapan terhadap permintaan keluarga korban di Israel. Kerabat korban warga Israel karena dibunuh pejuang-pejuang Palestina telah mengeluarkan petisi untuk pengadilan agar memaksa pemerintah memberikan lebih banyak informasi mengenai kemungkinan pertukaran tahanan.

Israel dan Hamas sudah merundingkan pembebasan Shalit melalui mediasi pihak ketiga dari Mesir dan Jerman, tetapi selalu terhambat. Pembebasan Shalit merupakan satu syarat bagi agar Israel mempertimbangkan untuk mengakhiri blockade yang secara ekonomi mengganggu warga Palestina di teritorti Gaza.

Shalit berusia 19 tahun saat ditangkap 25 Juni 2006 oleh militan Palestina di Gaza, termasuk dari Hamas. Isreal gagal membebaskan prajurit tersebut. Oktober lalu, Hamas memberikan video berdurasi satu menit untuk menujukkan bahwa Shalit masih hidup dengan imbalan berupa pembebasan 20 tahanan perempuan Palestina. Dalam video itu, Shalit sedang duduk di kursi, membaca sebuah surat kabar tertanggal 14 September 2009, dan mengatakan dia dalam kondisi sehat.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024