Hukuman Butakan Mata di Iran Ditunda

Wajah Ameneh Bahrami sebelum dan sesudah disiram cairan asam
Sumber :
  • news.sky.com

VIVAnews - Seorang lelaki di Iran akan dibutakan kedua matanya sebagai balasan telah membutakan mata seorang wanita. Namun, rencana tersebut tertunda karena banyaknya protes yang menentang hukuman ini.

Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi

Dilansir dari laman Asian News Internasional, lelaki bernama Majid Movahedi rencananya akan dibutakan matanya oleh Ameneh Bahrami, 32, pada Sabtu, 14 Mei 2011, di bawah pengawasan pengadilan Iran. Bahrami akan menyuntikkan 20 tetes cairan asam ke dalam mata Mohavedi hingga dia buta sebagai bentuk hukuman qishash.

Hukuman ini diberikan kepada Movahedi setelah dia terbukti bersalah telah menyiramkan cairan asam ke wajah Bahrami pada 2004 lalu lantaran lamarannya ditolak. Akibat tindakan ini, mata Bahrami menjadi buta dan seluruh wajahnya hancur. Untuk menyembuhkan luka-lukanya, Bahrami harus menjalani 19 kali operasi di Spanyol.

Tidak terima diperlakukan demikian, Bahrami menuntut  diberlakukannya hukuman qishash atas Movahedi. Akhirnya, pada 2008, pengadilan Iran mengabulkan permintaan Bahrami.

Pengadilan Iran memberikan kesempatan bagi Bahrami untuk mengubah hukuman tersebut. Namun dia bergeming, tetap pada pendiriannya semula. "Saya dengan tegas tetap akan melakukan qishash. Saya mau qishash, dengan begitu saya akan ikhlas," ujarnya.

Rencananya hukuman ini akan dilangsungkan pada Sabtu sore. Namun menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hukuman ini ditunda oleh pengadilan Iran. "Hukuman Qishash Movahedi telah ditunda untuk jangka waktu yang tidak diketahui," ujar sumber dilansir dari kantor berita ISNA.

Tidak ada keterangan jelas mengapa hukuman tersebut ditunda. Menurut laman Daily Mail penundaan terjadi akibat banyaknya protes dan kritik baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu organisasi yang menentang hal ini adalah Amnesty International.

Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty International Program Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa pemerintah Iran memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Terlepas dari penderitaan yang diterima oleh Ameneg Bahrami, hukuman dibutakan matanya dengan asam adalah siksaan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," ujar Sahroui. (eh)

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak
Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie juara BAC 2024

BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia

Apresiasi setinggi-tingginya diberikan oleh BNI kepada atlet bulutangkis Indonesia yang telah berprestasi di dua ajang bergengsi, All England dan BAC.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024